UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN TOROH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

Sabtu, 12 September 2015

Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Kegiatan yang harus dilakukan pengawas sekolah adalah menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Dalam melaksanakan perannya ini, seperti halnya guru dan kepala sekolah, pengawas sekolah harus teruji pengetahuannya. Pengetahuan yang harus dikuasainya meliputi pengetahauan tentang kompetensi guru, kepala sekolah,dan pelaksanaan tugas sebagai pengawas. Yang tidak kalah penting pada sosok penampilan pengawas adalah mampu menerapkan pengetahuan yang dikuasainya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pembina guru dan kepala sekolah. Ketangguhannya ditunjukkan dengan kemampuannya memenuhi standar.

Seperti halnya penilaian kinerja guru, dan kepala sekolah, penilaian kinerja pengawas tidak hanya mencakup kompetensi kepribadian dan sosial, melainkan juga meliputi dimensi kompetensi supervisi manajeriel, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, serta penelitian dan pengembangan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permenpan 21 tahun 2010, penilaian kinerja pengawas disesuaikan dengan kepangkatanya.

Bagi bapak dan ibu yang memerlukan instrumen PKPS dapat unduh di link berikut.


Download Instrumen Pengawas Sekolah.rar

Senin, 07 September 2015

SK-Pengawasan Sekolah

Salah satu berkas yang dibutuhkan oleh para pengawas sekolah dalam melaksanakan program pengawasan adalah SK Pengawasan. Bagi bapak/Ibu Pengawas sekolah khususnya yang saat ini membutuhkan berkas tersebut, bisa mengunduh sebagai salah satu persyaratan penyusunan laporan pengawasan sekolah.

Silakan unduh di link berikut.



Download SK-Pengawasan.doc