UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN TOROH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

Selasa, 26 Agustus 2014

Persyaratan Audit Dokumen Akreditasi SD/MI

Dalam langkah ke-7 pelaksanaan akreditasi sekolah SD/MI disebutkan, bahwa BAP-S/M bersama asesor melakukan evaluasi isian instrumen dan audit dokumen untuk merekomendasikan kelayakan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.

Rasionalnya adalah instrumen yang telah diisi sekolah/madrasah perlu dievaluasi untuk menjamin obyektivitas penilaian sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Dokumen yang dilampirkan dalam permohonan untuk diakreditasi perlu diaudit untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah telah memenuhi persyaratan, tujuannya adalah memperoleh data sekolah/madrasah yang valid dan layak untuk divisitasi.

Ruang lingkup validasi instrumen dan audit dokumen sekolah berlaku bagi sekolah/madrasah yang mengajukan akreditasi pada tahun berjalan, dan telah mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan/kanwil kemenag. Kegiatan dilaksanakan setelah seluruh isian instrumen akreditasi diterima BAP-S/M dari sekolah/madrasah dengan lama kegiatan 1 (satu) hari kerja di tempat sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Dalam melaksanakan tugasnya, auditor yang terdiri dari anggota BAP-S/M dan asesor menggunakan format atau instrumen yang telah dibakukan, yaitu sejumlah 6 (enam) dokuman, dan keenam dokumen tersebut harus tersedia. Selanjutnya tim validasi dan audit dokumen meminta skor komponen kepada tim pendataan untuk direkap sesuai urutan peringkat.

Bagi sekolah/madrasah yang ingin mengajukan akreditasi, dapat download dokumen permohonan akreditasi di bawah ini.

Download PERSYARATAN-AUDIT-AKREDITASI.rar in Ziddu: Download PERSYARATAN-AUDIT-AKREDITASI.rar in Ziddu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar