UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN TOROH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

Senin, 15 Juni 2015

FORMAT-SKHU

Menerbitkan SKHU sementara merupakan kewajiban setiap satuan pendidikan. Kegunaan SKHU sementara ini dapat digunakan sebegai bukti bahwa siswa telah menyelesaikan seluruh program pendidikan serta telah mengikuti ujian sekolah pada jenjang pendidikan tertentu. Disamping itu SKHU ini hanya berlaku sebelum SKHU yang asli diterbitkan oleh Pemeritah, sehingga pada saatnya nanti SKHU sementara dapat ditarik kembali oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bagi Bapak/Ibi Guru yang menginginkan format SKHU, bisa mengunduh pada link berikut.

Download FORMAT-SKHU.docx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar