Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengantugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Kegiatan pengawasan sekolah tersebut diawali dengan penyusunan program yang disusun berdasarkan hasil pengawasan tahun sebelumnya. Program pengawasan terdiri dari program tahunan dan program semester. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, selanjutnya dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar