UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN TOROH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN

Rabu, 14 Oktober 2015

Instrumen Pascasertifikasi

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dngan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai yang bersangkutan. Salah satu bagian penting dalam menjamin kualitas sumberdaya manusia bagi pemegang sertifikat pendidik adalah melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh instansi pembina.

Dengan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala akan segera teridentifikasi permasalahan maupun tingkat keberhasilan tenaga pendidik sebagai tenaga professional untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Beberapa hal yang perlu mendaptkan perhatian dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah penyusunan jadwal persiapan dan pelaksanaan program serta adanya laporan hasil pemantauan dan evaluasi program yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan masukan kepada pimpinan untuk pengambilan kebijakan selanjutnya.

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program memerlukan suatu instrument dan rubric penilaian sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi yang berupa questioner, observasi atau wawancara untuk menggali seluruh kompetensi yang harus dikuasai seorang gurusebagai agen pembelajaran, yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional.

Berikut ini adalah contoh minimal instumen pascasertifikasi yang bisa digunakan dan dikembangkan sebagai acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Silakan download di link berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar